Pemerintah Daerah Kota Bekasi baru-baru ini menerapkan peraturan baru mengenai pengalihan kepemilikan kendaraan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara legal dan transparan. Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah penipuan dan kegiatan ilegal terkait pengalihan kepemilikan kendaraan, serta melindungi hak pembeli dan penjual.
Salah satu perubahan penting dalam peraturan baru ini adalah kewajiban seluruh perpindahan kepemilikan kendaraan dilakukan di kantor resmi Dinas Kendaraan Bermotor (DPMV) di Kota Bekasi. Artinya, baik pembeli maupun penjual harus mendatangi kantor DPMV secara fisik untuk menyelesaikan proses pengalihan, termasuk menandatangani semua dokumen yang diperlukan dan membayar biaya yang berlaku. Hal ini akan membantu mencegah transaksi penipuan dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah diarsipkan dan dicatat dengan benar.
Selain melakukan transfer di kantor DPMV, kedua belah pihak juga wajib memberikan dokumen identitas yang sah, seperti KTP atau paspor, serta bukti alamat. Hal ini untuk memverifikasi identitas pembeli dan penjual serta memastikan bahwa mereka berwenang secara hukum untuk melakukan transfer. Kantor DPMV juga akan melakukan pemeriksaan latar belakang untuk memverifikasi keaslian dokumen yang diberikan.
Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan seluruh kendaraan menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum pengalihan kepemilikan dapat diselesaikan. Hal ini untuk memastikan kendaraan dalam kondisi kerja yang baik dan memenuhi semua standar keselamatan dan emisi. Perbaikan atau pemeliharaan apa pun yang diperlukan harus diselesaikan sebelum transfer dapat dilanjutkan.
Secara keseluruhan, peraturan baru mengenai pengalihan kepemilikan kendaraan di Kota Bekasi ini dirancang untuk melindungi hak pembeli dan penjual, mencegah penipuan dan aktivitas ilegal, serta memastikan bahwa semua transaksi dilakukan secara legal dan transparan. Dengan mewajibkan penyelesaian transfer di kantor resmi DPMV, memverifikasi identitas kedua belah pihak, dan melakukan pemeriksaan kendaraan, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan di kota yang lebih aman dan efisien.
